Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Lakukan pendaftaran antrian melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
  2. Isi berbagai data yang diminta, kemudian kirimkan data tersebut ke alamat email yang sudah ditentukan.
  3. Berikan lampiran yang sudah di-scan, adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut; KTP, Kartu Keluarga (KK),Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan data diri yang dikirimkan.
  5. Hasil verifikasi akan diterima oleh peserta yang mengajukan pencairan JHT.

Comments

Popular posts from this blog

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline